KONFLIK AHMADIYAH DENGAN NON
AHMADIYAH DI DESA MANISLOR KAB.KUNINGAN
ABSTRAK
hasil study mahasiswa IP umy Di
Negara Indonesia ini memiliki banyak permasalahn konflik yang berdasarkan
agama, salah stunya adalah konflik sesama anggota agama sperti konflik antara jemaat ahmadiyah dengan non
ahmadiyah yang terjadi di Kabupaten Kuningan yang lebih tepatnya yaitu didesa
Manislor.
Permasalahan
konflik didesa manislor adalah konflik menurut bidang kehidupan ( Bidang
kehidupan yang menjadi oyek konflik) dan salah faktor dalam konflik bidang
kehidupan itu adalah konflik agama, yang
mendasari konflik agama di desa Manislor adalah adanya perbedaan pemahaman
dalam beragama dan sejarah.
Konflik
Ahmadiyah yang terjadi di Manislor sudah
bergejolak sejak tahun 2002, 2004, dan mencapai klimaks pada bulan juli 2005. Dari konflik yang terjadi di Desa
manislor bukan hanya memiliki dampak terhadap infrastruktur dan
bangunan-bangunan yang ada di desa tersebut akan tetapi berdampak juga terhadap
perpolitikan, birokrasi.
Kata
kunci: konflik, ahmadiyah, dinamika konflik
A.Latar
Belakang Masalah
Agama
pada prinsipnya merupakan ajaran yang membawa nilai-nilai luhur seperti
kebaikan, keadilan, kebersamaan, kesalehan dan sebagainya. Selain itu agama
juga pada dasarnya menghendaki cinta kasih di antara latar belakang suku,
bangsa dan bahasa.
Akan
tetapi di sisilain, agama juga dapat menuai konflik antar dua agama maupun
sesama agama.ada beberaapa factor yang menciptakan permusuhan atau konflik
antara dua komunitas keagamaan atau kelompok agama ketika pertikaian terjadi
diantara klompok-klompok agama dan agama menjelma menjadi ideology atau
kepercayaan sekelompok orang tertutup, agresif dan eksklusiv. Agama dijadikan
sebagai alat alat untuk menyatukan masa dan meligmitasi tindak kekerasan
terhadap masing masing kelompok.[1]
Di
Indonesia ini konflik bukan hanya terjadi karena perbedaan agama melainkan
konflik sesama agamapun sering terjadi, hal ini biasa terjadi karena banyaknya
perbedaan-perbedaan pada kelompok-kelompok keagamaan yang ada yang di karnakan
beragam factor seperti perbedaan pemahaman terhadap agama pada kelompok
keagamaan keagamaan tertentu.
Banyak
contoh konflik keagamaan yang dapat kita
ambil, seperti yang terjadi Pos o yang terjadi antara tahun 1998-2001, syiah di
simpang dan lainnya Yang akan di bahas di sini adalah konflik yang terjadi di
desa Manislor, yang terletak di daerah Kuningan Jawa Barat.
Ahmadiyah
adalah gerakan keagamaan islam yang didirikan oleh Mirza Gulam Ahmad
(1835-1908), pada tahun 1889, di punjab, india. Para pengikut ahmadiyah di
kenal sebagai Ahmadi atau muslim Ahmadi. Gerakan tersebut masuk ke Indonesia
pada tahun 1925 melalui padang, Sumatra Barat dan telah terdaftar secara resmi
sebagai sebuah organisasi sejak tahun 1953.[2]
Akan
tetapi pada tahun 1998 stelah jatuhnya orde baru. Seiring dengan terbukanya
ruang kebebasan politik, sikap intoleransi juga muncul dan terus menguat bahkan
berujung pada kekerasan terbuka. Pada bulan januari 2005, Kejaksaan Agung dan badan pemerintah pemerintahan
lainnya (yaitu kementrian agama, MUI, BIN dan lainnya) mengeluarkan rekomendasi
bahwa organisasi ahmadiyah, kegiatan, ajaran dan kitab-kitab rujukannya agar
dilarang dengan keputusan presiden[3]
sebelum
turunnya SKB pada 9juni 2008 yang di keluarkan tiga mentri yang didasari UU
Nomor 1 PNPS tahun 1965 , sebelum di lak Departemen agama di Indonesia telah mengadakan
dialog sebanyak tujuh kali sejak (7 september 2007 hingga 14 januari 2008 guna
mencari solusi) terbaik bagi masalah ini[4]
dari dialog tersebut menghasilkan
kesepakatan bahwa JAI adalah bagian dari agama Islam serta memiliki keyakinan
yang sama dengan Agama Islam pada umumnya, dan Badan Koordinasi Pengawas Aliran
Kepercayaan sebagai pengawas dari hasil
kesepakatan teersebut.
Hingga
pada 16 april 2008 dalam rapat hasil penentuan terhadap ahmadiyah. Menutuskan bahwa
Ahmadiyah(JAI) dinyatakan menyimpang dari ajaran islam, hal ditentukan berdasarkan hasil pemantauan selama tiga
bulan di 33 Kabupaten di 55 Komunitas
JAI, dan juga pertemuan langsung dengan 277 pengikut JAI. Yang menyatakan bahwa
JAI tidak konsisten melaksanakankesepakatan . serta JAI telah
menimbulkankeresahan dan pertentangan
terhadap masyarakat,mengganggu
ketertiban dan ketentraman umum, sehingga Bakorpakem mangingatkan agar JAI
menghentikan segala kegiatan dan menafsirkan ajaran agama yang menyimpang.
dan
ajaran ahmadiyah masuk ke Desa manislor pada tahun 1956, ajaran Ahmadiyah tersebar di desa manislor pada walnya karena
kepala desa Manislor tahun 50 han yang manganut ajaran ahmadiyah mengajak salah
seorang warganya untuk menganut ajaran ahmadiyah. Dan penganut muhamadiyah semakin
meningkat setelah adanya khutbah Jum’at yang mentakan bahwa ahmadiyah adalah
ajaran yang paling sempurna dan banyak orang awam beragama yang masuk kedalam Ajaran ahmadiyah
di desa manislor dan dari 4000 penduduk desa Manislor 3000nya adalah penganut
Ahmadiyah.
Agama
ahmadiyah itu sendiri terbagi dua jenis di dalamya yang pertama adalah jemaat
yang mengakui bahwa Mirza Gulam Ahmad
sebagai nabi terakhir setelah nabi Muhammad (Ahmadiyah Qaidan).. dan yang kedua
adalah yang hanya menjadikan ahmadiyah sebagai guru besar.(Ahmadiyah Lahore)
berikut adalah pokok-pkok dari kedua ajaran tersebut:
·
Ahmadiyah Qaidan
1. Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad,
laki-laki kelahiran Qadian, India sebagai Imam Mahdi dan Al-Masih yang
dijanjikan kedatangannya di akhir zaman oleh Allah SWT.
2. Mengimani dan meyakini bahwa kitab
Alquran adalah satu-satunya kitab suci.
Mengimani dan
meyakini bahwa wahyu dan kenabian tidak terputus dengan .
3. diutusnya Nabi Muhammad saw. Mereka
beranggapan bahwa risalah kenabian (nabi ummati/nabi pengikut Rasulullah saw.
yang hanya mengikuti syariat Islam terus berlanjut sampai hari kiamat.
4. Mengimani dan meyakini bahwa Mekah
dan Madinah tempat suci sebagaimana umat Islam pada umumnya.
5. Wanita Ahmadiyah dianjurkan menikah
dengan laki-laki Ahmadiyah demi menjaga dan meneruskan keturunan rohani, namun
laki-laki Ahmadiyah boleh menikah dengan wanita di luar Ahmadiyah
·
Ahmadiyah Lahore
1.
Percaya pada semua aqidah
dan hukum-hukum yang tercantum dalam al
Quran dan Hadits,
dan percaya pada semua perkara agama yang telah disetujui oleh para ulama salaf
dan Ahlus-Sunnah
wal Jama'ah, dan yakin bahwa Nabi Muhammad SAW
adalah nabi yang terakhir.
2.
Nabi Muhammad SAW adalah khatamun-nabiyyin.
Sesudahnya tidak akan datang nabi lagi, baik nabi lama maupun nabi baru.
3.
Sesudah Nabi Muhammad SAW, malaikat
Jibril tidak akan membawa wahyu nubuwat kepada siapa pun.
4.
Apabila malaikat Jibril membawa wahyu nubuwwat (wahyu risalat) satu
kata saja kepada seseorang, maka akan bertentangan dengan ayat: walâkin rasûlillâhi wa khâtamun-nabiyyîn
, dan berarti membuka pintu khatamun-nubuwwat.
5.
Sesudah Nabi Muhammad SAW silsilah wahyu nubuwwat telah tertutup, akan
tetapi silsilah wahyu walayat
tetap terbuka, agar iman
dan akhlak
umat tetap cerah dan segar.
6.
Sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW,
bahwa di dalam umat ini tetap akan datang auliya Allah, para mujaddid dan para muhaddats, akan tetapi tidak akan
datang nabi.
7.
Mirza Ghulam Ahmad adalah mujaddid abad 14 H. Dan menurut
Hadits, mujaddid akan tetap
ada. Dan kepercayaan kami bahwa Mirza Ghulam Ahmad bukan nabi, tetapi
berkedudukan sebagai mujaddid.
8.
Percaya kepada Mirza Ghulam Ahmad bukan
bagian dari Rukun Islam dan Rukun
Iman,
maka dari itu orang yang tidak percaya kepada Mirza Ghulam Ahmad tidak bisa
disebut kafir.
9.
Seorang muslim,
apabila mengucapkan kalimah
thayyibah, dia tidak boleh disebut kafir.
Mungkin dia bisa salah, akan tetapi seseorang dengan sebab berbuat salah dan
maksiat, tidak bisa disebut kafir.
10. Ahmadiyah
Lahore berpendapat bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah pelayan dan pengemban misi
Nabi Muhammad SAW.[5]
Ahmadiyah
Lahore di Indonesia berdiri pada tanggal 28 sepember 1929 di Yogyakarta dengan
pengesahan hukum Besl. Gouvt 4 April 1930 No. 1x aliran ini menyebit dirinya
Gerakan ahmadiyah Indonesia.
Sementara
Ahmadiyah Qaidan secara resmi di sahkan permerintah Indonesia sebagai badan hukum dengan surat
resmi di sahkan pemerintah tepublik Indonesia
sebagai badan hukum dengan keputusan mentri kehakiman No.J.A/5/23/13
tNGGl 13 maret 1953 dengan nama Jamaah Ahmadiyah Indonesia
Konflik
di Desa Manisslor mengalami gejolak pada, meski tidak terlalu banyak kerugian
yang di timbulkan dari konflik ini tetap saja konflik ini tidak bisa di
sepelekan, karena konflik ini dapat
menjadi bom waktu jika terus di biarkan.
Di tambah lagi konflik ahmadiyah yang terjadi di Indonesia ini bukan hanya
menjadi permasalah di indnesia sendiri akan tetapi telah mencakup ke ranah luar
negri, karena ahmadiyah di Indonesia telah menadu kepada dewan hak asasi
manusia di PBB dan mencari suaka ke Australia, Inggris, AS dan sebagainya.
B.Rumusan
Masalah
1.
factor apa yang mempengaruhi konflik antara ahmadiyah dengan non ahmadiyah di desa manislor?
2.
jenis konflik apa yang terjadi antara ahmadiyah dengan non ahmadiyah di desa
manislor?
3.apa
dampak dari konflik ahmadiyah dengan non ahmadiyah di desa manislor ?
C.Krangka
Teori
konflik
adalah proses pertentangan yang di ekspresikan di antara dua pihak atau lebih
yang saling tergantung mengenai obyek konflik, menggunakan prilaku dan
interaksi konflik yang menghasilkan keluaran konflik[6]
Konflik
merupakan ekspresi pertikaian antara individu dengan individu lain, kelompok
dengan kelompok lain karena beberapa alasan. Dalam pandangan ini, pertikaian
menunjukkan adanya perbedaan antara dua atau lebih individu yang diekspresikan,
diingat, dan dialami (Pace & Faules, 1994:249)[7]
Michel
Foucault dalam teorinya Discipline and Punishment bahwa sesuatu yang
telah melembaga, seperti agama memiliki kepentingan-kepentingan dan untuk
memperjuangkan kepentingannya dia membuat kategori kategori normal vs tidak
normal, lurus vs tersesat, resmi vs tidak resmi, mayoritas vs minoritas, baik
vs buruk, selamat vs tidak selamat, pemilik surga vs penghuni neraka. Bagi
pihak yang dianggap tidak normal perlu didisiplinkan agar lurus[8]
Menurut
Taquiri dalam Newstorm dan Davis (1977), konflik merupakan warisan kehidupan
sosial yang boleh berlaku dalam berbagai keadaan akibat daripada berbangkitnya
keadaan ketidaksetujuan, kontroversi dan pertentangan di antara dua pihak atau
lebih pihak secara berterusan[9]
D.Pembahasan
Sejarah
konflik ini di mulai pada tahun 50an.yang mana kepala Desa pada saat itu yang menganut ajaran Ahmadiyah yang mengajak
salah seorang tokoh masyarakat yang pada
akhirnya tokoh agama tersebut masuk kdalam jemaat Ahmadiyah tersebut. Dan tokoh
tersebut menyampaikan pada Khutbah Jum’at yang mengungkapkan bahwa Ahmadiyah
adalah Agama yang sempurna. Dan setelah itu banyak masyarakat di Desa Manislor
menganut aajaran Ahmadiyah, yang akhirnya terjadi perselisihan yang terjadi
percekcokan antara pro Ahmadiyah dengan kontra Ahmadiyah di desa tersebut
Actor-aktor
yang terlibat pada konflik konflik ahmadiyah di Desa Manislor meliputi jemaat ahmadiyah di Desa Manislor dan jemaat
yang kontra ahmadiyah, serta pihak pengamanan,penertiban dan pertahanan
Indonesia seperti Brimob,polres kuningan, Lembaga Pengkajian dan Penelitian
Islam (LPPI) , MUI, dan Forum Pembela Islam
(FPI)sebagai pihak yang ikut
menentang Ahmadiyah di desa Manislor, pemda kuningan yang mengeluarkan
SKB pelanggaran Jema’at Ahmadiyah yang di tandatangani oleh Bupat, Ketua DPRD,
Kepala Kejaksaan Negri, Komandan Kodim, Kapolres, kakandepag, Ketua MUI serta
beberapa ormas.
Sebab-sebab
dari konflik yang terjadi di Manislor bukan hanya sebatas karna sejarah yang
terjadi akan tetapi karna bayakhal, adanya provokasi dari tokoh tokoh agama yang ada di Manislor yang selalu
menuding Ahmadiyah sebagai perusak agama dan menyimpang yang di lakukan di
lembaga pendidikan di lingkungan Manislor,pengajian, khutbah jum’at, hari-hari
perayaan Islam dan lembaga pendidikan di lingkungan desa Manislor (seperti
pesantren,MTS dan sebagainya) yang dapat menanamkan kebencian dari masyarakat
dan tertanap pada anak-anak serta pemuda di lingkungan desa tersebut . dan
Ahmadiya di anggap mengganggu ajaran islam. Karena pengaruh tokoh Agama di
Manislor sangat kuat maka terbentuklah kpribadian masyarakat menjadit erprovokasi
dan smembenci ahmadiyah padahal yang terjadi sebelumnya adalah baik yang
menganut Ahmadiyah dan tidak menganut hubungan baik antara masyarakat di desa
tersebut sudah cukup harmonis
Sasaran
konflik dari pihak Kontra ahmadiyah ini
adalah agar Ahmadiyah di daerah dapat hilang dari desa Manislor karena di
anggap sebagai penoda dan pengganggu ajaran islam, meresahkan masnyarkat, dan
ketertiban umum, dan karena tokoh agama sangatlah di hormati dan berpengaruh
yang kontra terhadap ahmadiyah maka masyarakat
menjadi terprovokasi untuk melakukan hal yang sama
Dinamika
dan dampak yang terjadi dari konflik ini adalah
·
Menyebabkan kerusakan di tempat tempat ibadah serta rumah-rumah
warga karna terjadi gejolak konflik yang menyerang rumah rumah warga serta tempat
peribadatan pada tahun 2002,2004 dan
2005.
·
Adanya pemilihan umum untuk menentukan
kepaladesa yang menyebabkan terpilihnya calon-calon dari ahmadiyah sejak tahun 70 karna mayoritas penduduk desa
Manislor adalah Jema’at Ahmadiyah
seperti pada 27 september 2007, dan pada 1nopember 2013 atas nama Yusup Ahmadi. Dengan banyak terpilihnya calon
dari pihak ahmadiyah membuat masyarakat yang non Ahmadiyah men jadi skeptic
terhadap kepala desanya sendiri
·
Tersendatnya pembuatan KTP untuk jemaat
ahmadiyah karena menunggu kejelasan dari ajaran ahmadiyah, karena masyarakat
tidak setuju jika di dalam KTP jemaat ahmadiyah bertuliskan agama Islam
karena menurut masyarakat non ahmadiyah, ahmadiyah bukanlah agama Islam dan
telah mencoreng agama Islam.
Hal
ini terjadi pula dalam pem buatan E-KTP sehingga seluruh masyarakat desa belum
mendapatkan E-KTP mereka padahal mereka telah melakukan Prosedur pembuatan
E-KTP yang ada.
Dan
karena hal tersubut juga menjadi alas an bagi pengurus desa seperti staf-staf
kepala desa untuk mendapatkan uang lebih dengan cara setiap warga yang tetap
ingin mengambil E-KTP akan di kenakan biaya . Padahal sebelumnya pembuatan
E-KTP telah di usungkan gratis selama kurun waktu tertentu oleh karna itu
sebelum kurun waktu tersebut habis seluruh masyarakat berbondong-bondong untuk
membuat E-KTP, karna masyarakat mengetahui bahwa setelah kurun waktu yang di
tentukan pembuatan E-KTP akan di kenakan biaya
·
Jema’at Ahmadiyah sangat slulit untuk
melanjutkan pendidikan di sokalah-skolah keagamaan seperti MTSN atau madrasah
Bentuk prilaku
yang memungkinkan konflik bisa mengarah
pada penyelesaiyan sudah terjadi pada 27 oktober 2002 Bupati dan unsur Muspida
(musyawarah pimpinan daerah) Kabupaten Kuningan, Depag dan MUI berkunjung ke Ahmadiyah
Manislor, yang nantinyaakandipertemukan dan berdamai agar menjaga kerukunan,dan
pada tanggal 3 november 2002 pemda kuningan mengeluarkan SKB (pelanggaran
ajaran jema’at ahmadiyah ) yang di tanda tangani oleh Bupati, Ketua DPRD,
Kepala Kejaksaan Negeri,Komandan Kodim, Kapolres, Kakandepag, ketua MUI serta
beberapa Ormas. Dan pada 3 januari 2005 PemdaKuninganmengeluarkanSKBII.SKBdenganNomor:451.7/KEP.58Pem.Um/2004,KEP857/0.2.22/Dsp.5/12/2004,kd.10.08/ 6/ST.03/1471/2004
tentangPelarangan kegiatan Ajaran Ahmadiyah di Wilayah Kabupaten Kuningan. SKB
iniditandatangani oleh Bupati Kuningan, Kepala Kejaksaannegeri,Kakandepag,dan
Sekda[10] namun
dari pihak ahmadiyah meminta agar SKB yang kedua untuk di tahan dan mengajukan
kembali banding
Hingga pada
tanggal 9 juni 2008 untuk menyelesaikan konflik maka di turunkanlah SKB
TigaMentri serta di tanda tangani yang
berisi
1. Memberi
peringatan dan permintaan kepada warga masyatakat untuk tidak menceritakan,
menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang
suatu agama yang di anut di Indonesia atau melakukan kegiatan kegiatan yang
menyerupai kegiatan keeagamaan dari keagamaan itu yang menyimpang dari
pokok-pokok ajaran itu
2. Memberri
peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota, dan/atau anggota
pengurus JAI sepanjang mengaku beragama islam untuk menghentikan penyebaran
penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam, yaitu
penyebaran paham mengakui adanya nabi
dengan segala ajaran setelah Nabi Muhammad S.A.W
3. Penganut,
anggota, dan/ anggota pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan dan
perintah sebagai mana yang dimaksud pada
dictum kesatu dan dictum kedua dapat di kenai sanksi sesuai ketentuan peraturan
perunang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya
4. Memberi
peringatan dan memerintahkan warga
masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta
ketentraman hidup bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan/atau tidak
melawan hukum terhadap pengaut, anggota, dan/atau angota pengurus JAI
5. Warga
masyarakat yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagai mana yang di
maksud pada diktum kesatu dan dictum ke
empat dapat di kenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
6. Memerintahkan
aparat pemerintah dan pemerintah daeerah melakukan langkah-langkah pembinaan
dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan keputsan bersama ini.
Namun dari SKB
yang ter tera di atas dari pihak pro maupun kontra terhadap ahmadiyah sama sama
merasa belum puas. Dan menanggap bahwa SKB tersebut tidaklah tegas.
Keluarnya SKB tiga menteri tidak mampu
menuntaskan kasus yang menimpa Jema’ah
Ahmadiyah, bahkan dalam pandangan Ahmadiyah, keluamya SKB yang
ditandatangani oleh tiga Menteri, akan menambah masalah karena akan salah
diintrepretasikan oleh masyarakat. SKB ini menurut warga Ahmadiyah, suatu waktu
akan menjadi alasan atas mereka yang menolak
keberadaan Ahmadiyah untuk melakukan
tindakan-tindakan anarkis. Terlebih lagi dalam SKB itu, Ahmadiyah masih
dianggap sebagai kelompok yang menyimpang yang tidak boleh menyebarkan ajaran
yang diyakini. Hal ini merupakan bentuk intervensi pemerintah dalam wilayah
agama yang bukan merupakan domainnya.
Akan tetapi yang perlu dicermati bahwa dalam
sosialisasi SKB tersebut, Balitbang Departemen Agama, tegas dikatakan
bahwa “pemerintah tidak sedang mengintervensi keyakinan masyaakat”. Ini penting
untuk digarisbawahi, karena terkadang masih dipertanyakan. Dalam sebuah harian
nasional disebutkan bahwa Indonesia sebagai negara religius memiliki kewenangan
untuk memasuki wilayah keyakinan.
Pemerintah Indonesia mempersepsi perannya sebagai
“memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat yang terganggu karena
adanya pertentangan dalam masyarakat yang terjadi akibat penyebaran paham
keagamaan menyimpang”.Posisi warga
Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dalam persepsi ini adalah. Pertama penyebab lahirnya pertentangan
tersebut, kedua korban tindakan kekerasan sebagian masyarakat. Keduanya “harus
ditangani pemerintah”, sebagaimana tercermin dalam Surat Keputusan Bersama SKB tiga menteri, yang terdiri dari dua bagian
yaitu peringatan kepada Ahmadiyah untuk tidak meyebarkan ajarannya yang
dianggap menyimpang, dan peringatan pada masyarakat
untuk tidak melakukan tindakan melanggar
hukum pada warga JAI. Maka di sini harus diperbandingkan dua sisi persepsi
pemerintah dengan posisi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia(HAM), yang terfokus
hanya pada posisi kedua
Dengan ini pembatasan Ahmadiyah yang dituangkan
dalam SKB dilakukan karena pemerintah memandang bahwa Ahmadiyah, “meyimpangan”
yang menjadi penyebab munculnya, atau “menimbulkan pertentangan dalam
masyarakat”. Keberadaan UU itu sendiri
mengandaikan bahwa pemerintah, dengan satu atau lain cara, memiliki kemampuan
dan wewenang untuk memutuskan penyimpangan itu. Dalam logika pemerintah, karena
tidak mau mengintervensi keyakinan masyarakat, penentuan penyimpangan itu
ditempuh dengan berbagai cara, di antaranya; pertama, memperhatikan pendapat
lembaga-lembaga keIslaman luar dan dalam negeri, khiususnya MUI yang dianggap
“mewakili” umat Islam. Kedua, memverifikasi penyimpangan JA
Konflik yang
terjadi di Manislor adalah konflik horizontal antara sesame masyarakat dan
sesama agama dan konflik menurut bidang
kehidupan, yaitu konflik yang dapat di kelompokan menurut bidang kehidupanyang
menjadi obyek konflik[11]
sebagi contoh seperti:
·
Antar klas
·
Ekonomi
·
Kehidupan politik
·
agama
Dan yang
terjadi di desa Manislor adalah atas dasar agama (konflik agama) yaitu konflik
antara sesama agama.konflik atau perbedaan pendapat bisa terjadi di antara
penganut satu agama , konflik sesama agama di manislor bersumber dari
penafsiran yang berbeda mengenai penafsiran kitab suci atau ajaran oleh para
pemimpin agamanya dari sini lah muncul aliran Ahmadiyah
E.Penutup
E.1.
kesimpulan
Konflik yang terjadi di desa manislor adalah konflik berdasarkan agama,yaitu antara
sesama agama, konflik memuncak karena adanya provokasi para tokoh agama, stelah
mengadakan tiga kali perbandingan maka turunlah SKB pada 3 januari 2005 yang
kurang memuaskan.
Kemudian tidak adanya keselarasan dan ketidak konsistenan
atas apa yang disepakati oleh para pihak yang berkonflik. Setiap masing-masing
kelompok menggunakan standar atau normanya sendiri-sendiri. Satu berpegang
dengan standar normatif agama yang doktriner, sementara pihak lain menggunakan
standard hak asasi manusia terutama Ahmadiyah dan pembelanya. Dan tidak ada
upaya partisipasi yang kuat dari kedua belah pihak untuk merusmuskan
keselarasan dan konsistenisasi yang disepakati.
Pembedaan Ahmadiyah dan non Ahmadiyah telah memperlihatkan puncaknya
dalam membawa kecendrungan konflik horizontal yang semakin menunjukkan
kekerasan yang bernuansa agama semakin kentara. Kemudian kebijakan keagamaan
tentang Ahmadiyah telah memberi implikasi pada agama serumit saat ini.
E.2.
rekomendasi
Indonesia sebagai negara hukum dan berdasar atas
Ketuhanan Yang Maha Esa, maka Indonesia harus menjunjung tinggi supremasi hukum
serta meyakini bahwa nilai-nilai religius merupakan salah satu sumber inspirasi
bagi negara dalam menjalankan kewajibannya. Salah satu ciri negara hukum ialah
mengakui dan menjamin adanya HAM. Salah satu HAM yang penting untuk dijamin
keberadaannya ialah hak untuk beragama. Negara sama sekali tidak diberikan
kewenangan untuk mengakui bahwa keberadaan agama tertentu sesat. Jika negara
kemudian melakukan perlakuan seperti itu, maka sebetulnya negara telah
melakukan perbuatan yang inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD RI
1945
Dari konflik serta penyelesaiyan konflik di yang ada
di paper ini dapat di simpulkan bahwa konflik yang terjadi di desa Manislor
antara ahmadiyah dan non ahmadiyah dapat
di perkirakan akan terulang kembali, karena ada kekecewaan terhadapSKB terakhir
dari kedua belah pihak dari non ahmadiyah tidak membubarkan akan tetapi melarang
ahmadiyah. Di samping itu meski di berlakukannya SKB tersebut didesa Manislor
dendam dan kesal masih ada di antara kedua kubu.
Di manislor sendiri terbagi menjadi 2 lokasi yaitu
lembur kulon dan lembur wetan. Lembur wetan adalah penduduk yang mayoritasnya
non ahmadiyah dan lembur kulon adalah orang ahmadiyah. Hal ini dapat menghambat
mobilitas konflik kea rah yang lebih baik.dan dari kedua kubu ini smpai
sekarang masih saja saling tertutup satu sama lain
Konflik yang terjadi di manislor hanyalah sebuah
bomwaktu yang suatu saat akan meledak.
Oleh karena itu lebih baik pemerintah lebih mempertegas lagi tentang
permasalahan konflik ini termasuk mempertegas isi SKB yang tidak tegas sebelum
konflik terjadi kembali. Karena sampai sekarang provokasi para tokoh agama di
desa manislor masih sering terjadi.
Ahmadiyah yang sering disebut sebagai wilayah korban
konflik bukanlah agama diluar Islam, bukan pula berada dalam lingkaran Islam.
Ini yang memicu terjadinya persengketaan kepercayaan, peran menteri agama harus
bertindak tegas sebagai mediator agar hal seperti kisruh Ahmadiyah tidak
menimbulkan kekerasan
Dialog antarumat beragama yang
benar dapat menimbulkan pemahaman dan pencerahan kepada umat dalam wadah
kerukunan hidup antarumat beragama. Dalam dialog ini diperlukan sikap saling
terbuka antarpemeluk agama yang berdialog. Sebenarnya menganggap bahwa agama
yang dipeluk itu adalah agama yang paling benar bukanlah anggapan yang salah,
bahkan yakin bahwa agama yang ia peluk adalah agama yang paling benar, dan
orang lainpun dipersilahkan untuk meyakini bahwa agama yang ia peluk adalah
agama yang paling benar. Malapetaka akan timbul apabila orang yang yakin bahwa
agama yang ia peluk adalah agama yang paling benar, lalu beranggapan bahwa
karena itu orang lain harus ikut ia untuk memeluk agama yang ia peluk.
Daftar Pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/Ahmadiyyah,di akses pada 29 Mei 2014
pukul 12.09
http://id.wikipedia.org/wiki/Konflik
, di akses pada 29 mei 05.05
INDFID
NO.2013. “kebebasan beragama di Indonesia”.
International NGO Forum on Indonesia development
Jurasih,
2003, Konflik Sosial Keagamaan Ahmadiyah
Qodian Dan Nahdlatul Ulama(Studi Kasus di Desa Manis Lor Kuingan Jawa Barat), Yogyakarta:
Jurusan Perbandingan Agama Fakultas Ushuludin IAIN SUNAN KALIJAGA
Kronologis Kasus Ahmadiyah Manis Lor Kuningan, http://noctilucent.wordpress.com/2007/12/21/kronologis-kasus-ahmadiyah-manis-lor-kuningan/ di akses pada 1 juni 2014 jam 09.36
M.
Hum, Rosidin. 2013 “Sikap Pemerintah Terhadap Konflik Keagamaan; Kasus
Ahmadiyah Manislor” http://isif.ac.id/riset/item/226-sikap-pemerintah-terhadap-konflik-keagamaan-kasus-ahmadiyah-manislor
di akses pada 1 juni 2014 pukul 5.36
Nurul
Maliki, Dewi, 2010, Resistensi Kelompok Minoritas Keagamaan Jemaat Ahmadiyah
Indonesia, Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Ploitik (JSP)
Sastrawati,
Hasiullah. 2011. Ahmadiyah Dan
Keindonesiaan Kita. Jakarta: Pustaka
Masyarakat Setara
Wirawan.
2013. konflik dan manajemen konflik. Jakarta: Salemba Humanika
[1]
Jurasih, Konflik Sosial Keagamaan
Ahmadiyah Qodian Dan Nahdlatul Ulama(Studi Kasus di Desa Manis Lor Kuingan Jawa
Barat) (Yogyakarta: Jurusan
Perbandingan Agama Fakultas Ushuludin IAIN SUNAN KALIJAGA 2003), 2
[2]
Laporan penelitian INDFID NO. 2/2013, kebebasan
beragama di Indonesia, International NGO Forum on Indonesia development hal
V
[3] Hasiullah
Sastrawati. Ahmadiyah Dan Keindonesiaan
Kita. (Jakarta: Pustaka
Masyarakat Setara, 2011)hal 1
[4]
Dewi Nurul Maliki, Resistensi Kelompok Minoritas Keagamaan Jemaat Ahmadiyah
Indonesia (Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Ploitik (JSP) 1 juni 2010), 53
[5]Di
akses dari,http://id.wikipedia.org/wiki/Ahmadiyyah,
pada 29 Mei 2014 pukul 12.09
[6] Wirawan, konflik
dan manajemen konflik, (Jakarta: Salemba Humanika, 2013), hal 5
[7]Rosidin
M. Hum, “Sikap Pemerintah Terhadap Konflik Keagamaan; Kasus Ahmadiyah Manislor”
di akses dari http://isif.ac.id/riset/item/226-sikap-pemerintah-terhadap-konflik-keagamaan-kasus-ahmadiyah-manislor
pada 1 juni 2014 pukul 5.36
[8]
Rosidin M. Hum, “Sikap Pemerintah Terhadap Konflik Keagamaan; Kasus Ahmadiyah
Manislor” di akses dari http://isif.ac.id/riset/item/226-sikap-pemerintah-terhadap-konflik-keagamaan-kasus-ahmadiyah-manislor
pada 1 juni 2014 pukul 5.39
[10] Kronologis Kasus Ahmadiyah Manis Lor Kuningan, di akses dari http://noctilucent.wordpress.com/2007/12/21/kronologis-kasus-ahmadiyah-manis-lor-kuningan/ pada 1 juni 2014 jam 09.36
[11]
Wirawan, konflik dan manajemen konflik, (Salemba Humanika, 2013),hal 62
Tidak ada komentar:
Posting Komentar