Selasa, 20 Januari 2015





KONFLIK AHMADIYAH DENGAN NON AHMADIYAH DI DESA MANISLOR KAB.KUNINGAN


ABSTRAK
hasil study mahasiswa IP umy Di Negara Indonesia ini memiliki banyak permasalahn konflik yang berdasarkan agama, salah stunya adalah konflik sesama anggota agama sperti  konflik antara jemaat ahmadiyah dengan non ahmadiyah yang terjadi di Kabupaten Kuningan yang lebih tepatnya yaitu didesa Manislor.
Permasalahan konflik didesa manislor adalah konflik menurut bidang kehidupan ( Bidang kehidupan yang menjadi oyek konflik) dan salah faktor dalam konflik bidang kehidupan  itu adalah konflik agama, yang mendasari konflik agama di desa Manislor adalah adanya perbedaan pemahaman dalam beragama dan sejarah.
Konflik Ahmadiyah  yang terjadi di Manislor sudah bergejolak sejak tahun 2002, 2004, dan mencapai klimaks pada bulan  juli 2005. Dari konflik yang terjadi di Desa manislor bukan hanya memiliki dampak terhadap infrastruktur dan bangunan-bangunan yang ada di desa tersebut akan tetapi berdampak juga terhadap perpolitikan, birokrasi.
Kata kunci: konflik, ahmadiyah, dinamika konflik



A.Latar Belakang Masalah
Agama pada prinsipnya merupakan ajaran yang membawa nilai-nilai luhur seperti kebaikan, keadilan, kebersamaan, kesalehan dan sebagainya. Selain itu agama juga pada dasarnya menghendaki cinta kasih di antara latar belakang suku, bangsa dan bahasa.
Akan tetapi di sisilain, agama juga dapat menuai konflik antar dua agama maupun sesama agama.ada beberaapa factor yang menciptakan permusuhan atau konflik antara dua komunitas keagamaan atau kelompok agama ketika pertikaian terjadi diantara klompok-klompok agama dan agama menjelma menjadi ideology atau kepercayaan sekelompok orang tertutup, agresif dan eksklusiv. Agama dijadikan sebagai alat alat untuk menyatukan masa dan meligmitasi tindak kekerasan terhadap masing masing kelompok.[1]
Di Indonesia ini konflik bukan hanya terjadi karena perbedaan agama melainkan konflik sesama agamapun sering terjadi, hal ini biasa terjadi karena banyaknya perbedaan-perbedaan pada kelompok-kelompok keagamaan yang ada yang di karnakan beragam factor seperti perbedaan pemahaman terhadap agama pada kelompok keagamaan keagamaan tertentu.
Banyak contoh konflik keagamaan  yang dapat kita ambil, seperti yang terjadi Pos o yang terjadi antara tahun 1998-2001, syiah di simpang dan lainnya Yang akan di bahas di sini adalah konflik yang terjadi di desa Manislor, yang terletak di daerah Kuningan Jawa Barat.
Ahmadiyah adalah gerakan keagamaan islam yang didirikan oleh Mirza Gulam Ahmad (1835-1908), pada tahun 1889, di punjab, india. Para pengikut ahmadiyah di kenal sebagai Ahmadi atau muslim Ahmadi. Gerakan tersebut masuk ke Indonesia pada tahun 1925 melalui padang, Sumatra Barat dan telah terdaftar secara resmi sebagai sebuah organisasi sejak tahun 1953.[2]
Akan tetapi pada tahun 1998 stelah jatuhnya orde baru. Seiring dengan terbukanya ruang kebebasan politik, sikap intoleransi juga muncul dan terus menguat bahkan berujung pada kekerasan terbuka. Pada bulan januari 2005, Kejaksaan  Agung dan badan pemerintah pemerintahan lainnya (yaitu kementrian agama, MUI, BIN dan lainnya) mengeluarkan rekomendasi bahwa organisasi ahmadiyah, kegiatan, ajaran dan kitab-kitab rujukannya agar dilarang dengan keputusan presiden[3]

sebelum turunnya SKB pada 9juni 2008 yang di keluarkan tiga mentri yang didasari UU Nomor 1 PNPS tahun 1965 , sebelum di lak  Departemen agama di Indonesia telah mengadakan dialog sebanyak tujuh kali sejak (7 september 2007 hingga 14 januari 2008 guna mencari solusi) terbaik bagi masalah ini[4] dari  dialog tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa JAI adalah bagian dari agama Islam serta memiliki keyakinan yang sama dengan Agama Islam pada umumnya, dan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan  sebagai pengawas dari hasil kesepakatan teersebut.
Hingga pada 16 april 2008 dalam rapat hasil penentuan terhadap ahmadiyah. Menutuskan bahwa Ahmadiyah(JAI) dinyatakan menyimpang dari ajaran islam, hal ditentukan  berdasarkan hasil pemantauan selama tiga bulan di 33 Kabupaten  di 55 Komunitas JAI, dan juga pertemuan langsung dengan 277 pengikut JAI. Yang menyatakan bahwa JAI tidak konsisten melaksanakankesepakatan . serta JAI telah menimbulkankeresahan dan pertentangan  terhadap  masyarakat,mengganggu ketertiban dan ketentraman umum, sehingga Bakorpakem mangingatkan agar JAI menghentikan segala kegiatan dan menafsirkan ajaran agama yang menyimpang.
dan ajaran ahmadiyah masuk ke Desa manislor pada tahun  1956, ajaran Ahmadiyah  tersebar di desa manislor pada walnya karena kepala desa Manislor tahun 50 han yang manganut ajaran ahmadiyah mengajak salah seorang warganya untuk menganut ajaran  ahmadiyah. Dan penganut muhamadiyah semakin meningkat setelah adanya khutbah Jum’at yang mentakan bahwa ahmadiyah adalah ajaran yang paling sempurna dan banyak orang awam  beragama yang masuk kedalam Ajaran ahmadiyah di desa manislor dan dari 4000 penduduk desa Manislor 3000nya adalah penganut Ahmadiyah.
Agama ahmadiyah itu sendiri terbagi dua jenis di dalamya yang pertama adalah jemaat yang mengakui  bahwa Mirza Gulam Ahmad sebagai nabi terakhir setelah nabi Muhammad (Ahmadiyah Qaidan).. dan yang kedua adalah yang hanya menjadikan ahmadiyah sebagai guru besar.(Ahmadiyah Lahore) berikut adalah pokok-pkok dari kedua ajaran tersebut:
·         Ahmadiyah Qaidan
1.      Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad, laki-laki kelahiran Qadian, India sebagai Imam Mahdi dan Al-Masih yang dijanjikan kedatangannya di akhir zaman oleh Allah SWT.
2.      Mengimani dan meyakini bahwa kitab Alquran adalah satu-satunya kitab suci.
 Mengimani dan meyakini bahwa wahyu dan kenabian tidak terputus dengan .
3.      diutusnya Nabi Muhammad saw. Mereka beranggapan bahwa risalah kenabian (nabi ummati/nabi pengikut Rasulullah saw. yang hanya mengikuti syariat Islam terus berlanjut sampai hari kiamat.
4.      Mengimani dan meyakini bahwa Mekah dan Madinah tempat suci sebagaimana umat Islam pada umumnya.
5.      Wanita Ahmadiyah dianjurkan menikah dengan laki-laki Ahmadiyah demi menjaga dan meneruskan keturunan rohani, namun laki-laki Ahmadiyah boleh menikah dengan wanita di luar Ahmadiyah
·         Ahmadiyah  Lahore
1.      Percaya pada semua aqidah dan hukum-hukum yang tercantum dalam al Quran dan Hadits, dan percaya pada semua perkara agama yang telah disetujui oleh para ulama salaf dan Ahlus-Sunnah wal Jama'ah, dan yakin bahwa Nabi Muhammad SAW adalah nabi yang terakhir.
2.      Nabi Muhammad SAW adalah khatamun-nabiyyin. Sesudahnya tidak akan datang nabi lagi, baik nabi lama maupun nabi baru.
3.      Sesudah Nabi Muhammad SAW, malaikat Jibril tidak akan membawa wahyu nubuwat kepada siapa pun.
4.      Apabila malaikat Jibril membawa wahyu nubuwwat (wahyu risalat) satu kata saja kepada seseorang, maka akan bertentangan dengan ayat: walâkin rasûlillâhi wa khâtamun-nabiyyîn , dan berarti membuka pintu khatamun-nubuwwat.
5.      Sesudah Nabi Muhammad SAW silsilah wahyu nubuwwat telah tertutup, akan tetapi silsilah wahyu walayat tetap terbuka, agar iman dan akhlak umat tetap cerah dan segar.
6.      Sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW, bahwa di dalam umat ini tetap akan datang auliya Allah, para mujaddid dan para muhaddats, akan tetapi tidak akan datang nabi.
7.      Mirza Ghulam Ahmad adalah mujaddid abad 14 H. Dan menurut Hadits, mujaddid akan tetap ada. Dan kepercayaan kami bahwa Mirza Ghulam Ahmad bukan nabi, tetapi berkedudukan sebagai mujaddid.
8.      Percaya kepada Mirza Ghulam Ahmad bukan bagian dari Rukun Islam dan Rukun Iman, maka dari itu orang yang tidak percaya kepada Mirza Ghulam Ahmad tidak bisa disebut kafir.
9.      Seorang muslim, apabila mengucapkan kalimah thayyibah, dia tidak boleh disebut kafir. Mungkin dia bisa salah, akan tetapi seseorang dengan sebab berbuat salah dan maksiat, tidak bisa disebut kafir.
10.  Ahmadiyah Lahore berpendapat bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah pelayan dan pengemban misi Nabi Muhammad SAW.[5]
Ahmadiyah Lahore di Indonesia berdiri pada tanggal 28 sepember 1929 di Yogyakarta dengan pengesahan hukum Besl. Gouvt 4 April 1930 No. 1x aliran ini menyebit dirinya Gerakan ahmadiyah Indonesia.
Sementara Ahmadiyah Qaidan secara resmi di sahkan permerintah  Indonesia sebagai badan hukum dengan surat resmi di sahkan pemerintah tepublik Indonesia  sebagai badan hukum dengan keputusan mentri kehakiman No.J.A/5/23/13 tNGGl 13 maret 1953 dengan nama Jamaah Ahmadiyah Indonesia
Konflik di Desa Manisslor mengalami gejolak pada, meski tidak terlalu banyak kerugian yang di timbulkan dari konflik ini tetap saja konflik ini tidak bisa di sepelekan, karena konflik ini  dapat menjadi bom waktu jika terus di  biarkan. Di tambah lagi konflik ahmadiyah yang terjadi di Indonesia ini bukan hanya menjadi permasalah di indnesia sendiri akan tetapi telah mencakup ke ranah luar negri, karena ahmadiyah di Indonesia telah menadu kepada dewan hak asasi manusia di PBB dan mencari suaka ke Australia, Inggris, AS dan sebagainya.
B.Rumusan Masalah
1. factor apa yang mempengaruhi konflik antara ahmadiyah dengan  non ahmadiyah di desa manislor?
2. jenis konflik apa yang terjadi antara ahmadiyah dengan non ahmadiyah di desa manislor?
3.apa dampak dari konflik ahmadiyah dengan non ahmadiyah di desa manislor ?

C.Krangka Teori
konflik adalah proses pertentangan yang di ekspresikan di antara dua pihak atau lebih yang saling tergantung mengenai obyek konflik, menggunakan prilaku dan interaksi konflik yang menghasilkan keluaran konflik[6]
Konflik merupakan ekspresi pertikaian antara individu dengan individu lain, kelompok dengan kelompok lain karena beberapa alasan. Dalam pandangan ini, pertikaian menunjukkan adanya perbedaan antara dua atau lebih individu yang diekspresikan, diingat, dan dialami (Pace & Faules, 1994:249)[7]
Michel Foucault dalam teorinya Discipline and Punishment bahwa sesuatu yang telah melembaga, seperti agama memiliki kepentingan-kepentingan dan untuk memperjuangkan kepentingannya dia membuat kategori kategori normal vs tidak normal, lurus vs tersesat, resmi vs tidak resmi, mayoritas vs minoritas, baik vs buruk, selamat vs tidak selamat, pemilik surga vs penghuni neraka. Bagi pihak yang dianggap tidak normal perlu didisiplinkan agar lurus[8]
Menurut Taquiri dalam Newstorm dan Davis (1977), konflik merupakan warisan kehidupan sosial yang boleh berlaku dalam berbagai keadaan akibat daripada berbangkitnya keadaan ketidaksetujuan, kontroversi dan pertentangan di antara dua pihak atau lebih pihak secara berterusan[9]


D.Pembahasan
Sejarah konflik ini di mulai pada tahun 50an.yang mana kepala Desa pada saat itu  yang menganut ajaran Ahmadiyah yang mengajak salah seorang tokoh masyarakat  yang pada akhirnya tokoh agama tersebut masuk kdalam jemaat Ahmadiyah tersebut. Dan tokoh tersebut menyampaikan pada Khutbah Jum’at yang mengungkapkan bahwa Ahmadiyah adalah Agama yang sempurna. Dan setelah itu banyak masyarakat di Desa Manislor menganut aajaran Ahmadiyah, yang akhirnya terjadi perselisihan yang terjadi percekcokan antara pro Ahmadiyah dengan kontra Ahmadiyah di desa tersebut
Actor-aktor yang terlibat pada konflik konflik ahmadiyah di Desa Manislor  meliputi  jemaat ahmadiyah di Desa Manislor dan jemaat yang kontra ahmadiyah, serta pihak pengamanan,penertiban dan pertahanan Indonesia seperti Brimob,polres kuningan, Lembaga Pengkajian dan Penelitian Islam (LPPI) , MUI, dan Forum Pembela Islam  (FPI)sebagai pihak yang ikut  menentang Ahmadiyah di desa Manislor, pemda kuningan yang mengeluarkan SKB pelanggaran Jema’at Ahmadiyah yang di tandatangani oleh Bupat, Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Negri, Komandan Kodim, Kapolres, kakandepag, Ketua MUI serta beberapa ormas.
Sebab-sebab dari konflik yang terjadi di Manislor bukan hanya sebatas karna sejarah yang terjadi akan tetapi karna bayakhal, adanya provokasi dari tokoh tokoh  agama yang ada di Manislor yang selalu menuding Ahmadiyah sebagai perusak agama dan menyimpang yang di lakukan di lembaga pendidikan di lingkungan Manislor,pengajian, khutbah jum’at, hari-hari perayaan Islam dan lembaga pendidikan di lingkungan desa Manislor (seperti pesantren,MTS dan sebagainya) yang dapat menanamkan kebencian dari masyarakat dan tertanap pada anak-anak serta pemuda di lingkungan desa tersebut . dan Ahmadiya di anggap mengganggu ajaran islam. Karena pengaruh tokoh Agama di Manislor sangat kuat maka terbentuklah kpribadian masyarakat menjadit erprovokasi dan smembenci ahmadiyah padahal yang terjadi sebelumnya adalah baik yang menganut Ahmadiyah dan tidak menganut hubungan baik antara masyarakat di desa tersebut sudah cukup harmonis
Sasaran konflik  dari pihak Kontra ahmadiyah ini adalah agar Ahmadiyah di daerah dapat hilang dari desa Manislor karena di anggap sebagai penoda dan pengganggu ajaran islam, meresahkan masnyarkat, dan ketertiban umum, dan karena tokoh agama sangatlah di hormati dan berpengaruh yang kontra terhadap ahmadiyah maka masyarakat  menjadi terprovokasi untuk melakukan hal yang sama

Dinamika dan dampak yang terjadi dari konflik ini adalah
·         Menyebabkan kerusakan  di tempat tempat ibadah serta rumah-rumah warga karna terjadi gejolak konflik yang menyerang rumah rumah warga serta tempat peribadatan pada tahun  2002,2004 dan 2005.
·         Adanya pemilihan umum untuk menentukan kepaladesa yang menyebabkan terpilihnya calon-calon dari ahmadiyah  sejak tahun 70 karna mayoritas penduduk desa Manislor  adalah Jema’at Ahmadiyah seperti pada 27 september 2007, dan pada 1nopember 2013 atas nama  Yusup Ahmadi. Dengan banyak terpilihnya calon dari pihak ahmadiyah membuat masyarakat yang non Ahmadiyah men jadi skeptic terhadap kepala desanya sendiri
·         Tersendatnya pembuatan KTP untuk jemaat ahmadiyah karena menunggu kejelasan dari ajaran ahmadiyah, karena masyarakat tidak setuju  jika di dalam KTP  jemaat ahmadiyah bertuliskan agama Islam karena menurut masyarakat non ahmadiyah, ahmadiyah bukanlah agama Islam dan telah mencoreng agama Islam.
Hal ini terjadi pula dalam pem buatan E-KTP sehingga seluruh masyarakat desa belum mendapatkan E-KTP mereka padahal mereka telah melakukan Prosedur pembuatan E-KTP yang ada.
Dan karena hal tersubut juga menjadi alas an bagi pengurus desa seperti staf-staf kepala desa untuk mendapatkan uang lebih dengan cara setiap warga yang tetap ingin mengambil E-KTP akan di kenakan biaya . Padahal sebelumnya pembuatan E-KTP telah di usungkan gratis selama kurun waktu tertentu oleh karna itu sebelum kurun waktu tersebut habis seluruh masyarakat berbondong-bondong untuk membuat E-KTP, karna masyarakat mengetahui bahwa setelah kurun waktu yang di tentukan pembuatan E-KTP akan di kenakan biaya
·         Jema’at Ahmadiyah sangat slulit untuk melanjutkan pendidikan di sokalah-skolah keagamaan seperti MTSN atau madrasah
Bentuk prilaku yang memungkinkan  konflik bisa mengarah pada penyelesaiyan sudah terjadi pada 27 oktober 2002 Bupati dan unsur Muspida (musyawarah pimpinan daerah) Kabupaten Kuningan, Depag dan MUI berkunjung ke Ahmadiyah Manislor, yang nantinyaakandipertemukan dan berdamai agar menjaga kerukunan,dan pada tanggal 3 november 2002 pemda kuningan mengeluarkan SKB (pelanggaran ajaran jema’at ahmadiyah ) yang di tanda tangani oleh Bupati, Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri,Komandan Kodim, Kapolres, Kakandepag, ketua MUI serta beberapa Ormas. Dan pada 3 januari 2005 PemdaKuninganmengeluarkanSKBII.SKBdenganNomor:451.7/KEP.58Pem.Um/2004,KEP857/0.2.22/Dsp.5/12/2004,kd.10.08/ 6/ST.03/1471/2004 tentangPelarangan kegiatan Ajaran Ahmadiyah di Wilayah Kabupaten Kuningan. SKB iniditandatangani oleh Bupati Kuningan, Kepala Kejaksaannegeri,Kakandepag,dan Sekda[10]  namun dari pihak ahmadiyah meminta agar SKB yang kedua untuk di tahan dan mengajukan kembali banding
Hingga pada tanggal 9 juni 2008 untuk menyelesaikan konflik maka di turunkanlah SKB TigaMentri  serta di tanda tangani yang berisi
1.      Memberi peringatan dan permintaan kepada warga masyatakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang di anut di Indonesia atau melakukan kegiatan kegiatan yang menyerupai kegiatan keeagamaan dari keagamaan itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran itu
2.      Memberri peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus JAI sepanjang mengaku beragama islam untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam, yaitu penyebaran  paham mengakui adanya nabi dengan segala ajaran setelah Nabi Muhammad S.A.W
3.      Penganut, anggota, dan/ anggota pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagai mana yang dimaksud  pada dictum kesatu dan dictum kedua dapat di kenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perunang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya
4.      Memberi peringatan dan  memerintahkan warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketentraman hidup bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan/atau tidak melawan hukum terhadap pengaut, anggota, dan/atau angota pengurus JAI
5.      Warga masyarakat yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagai mana yang di maksud pada diktum  kesatu dan dictum ke empat dapat di kenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
6.      Memerintahkan aparat pemerintah dan pemerintah daeerah melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan keputsan bersama ini.
Namun dari SKB yang ter tera di atas dari pihak pro maupun kontra terhadap ahmadiyah sama sama merasa belum puas. Dan menanggap bahwa SKB tersebut tidaklah tegas.
Keluarnya SKB tiga menteri tidak mampu menuntaskan kasus yang menimpa Jema’ah Ahmadiyah, bahkan dalam pandangan Ahmadiyah, keluamya SKB yang ditandatangani oleh tiga Menteri, akan menambah masalah karena akan salah diintrepretasikan oleh masyarakat. SKB ini menurut warga Ahmadiyah, suatu waktu akan menjadi alasan atas mereka yang menolak keberadaan Ahmadiyah untuk melakukan tindakan-tindakan anarkis. Terlebih lagi dalam SKB itu, Ahmadiyah masih dianggap sebagai kelompok yang menyimpang yang tidak boleh menyebarkan ajaran yang diyakini. Hal ini merupakan bentuk intervensi pemerintah dalam wilayah agama yang bukan merupakan domainnya.
Akan tetapi yang perlu dicermati bahwa dalam sosialisasi SKB tersebut, Balitbang Departemen Agama, tegas dikatakan bahwa “pemerintah tidak sedang mengintervensi keyakinan masyaakat”. Ini penting untuk digarisbawahi, karena terkadang masih dipertanyakan. Dalam sebuah harian nasional disebutkan bahwa Indonesia sebagai negara religius memiliki kewenangan untuk memasuki wilayah keyakinan.
Pemerintah Indonesia mempersepsi perannya sebagai “memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat yang terganggu karena adanya pertentangan dalam masyarakat yang terjadi akibat penyebaran paham keagamaan menyimpang”.Posisi warga Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dalam persepsi ini adalah. Pertama  penyebab lahirnya pertentangan tersebut, kedua korban tindakan kekerasan sebagian masyarakat. Keduanya “harus ditangani pemerintah”, sebagaimana tercermin dalam Surat Keputusan Bersama SKB tiga menteri, yang terdiri dari dua bagian yaitu peringatan kepada Ahmadiyah untuk tidak meyebarkan ajarannya yang dianggap menyimpang, dan peringatan pada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum pada warga JAI. Maka di sini harus diperbandingkan dua sisi persepsi pemerintah dengan posisi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia(HAM), yang terfokus hanya pada posisi kedua
Dengan ini pembatasan Ahmadiyah yang dituangkan dalam SKB dilakukan karena pemerintah memandang bahwa Ahmadiyah, “meyimpangan” yang menjadi penyebab munculnya, atau “menimbulkan pertentangan dalam masyarakat”. Keberadaan UU itu sendiri mengandaikan bahwa pemerintah, dengan satu atau lain cara, memiliki kemampuan dan wewenang untuk memutuskan penyimpangan itu. Dalam logika pemerintah, karena tidak mau mengintervensi keyakinan masyarakat, penentuan penyimpangan itu ditempuh dengan berbagai cara, di antaranya; pertama, memperhatikan pendapat lembaga-lembaga keIslaman luar dan dalam negeri, khiususnya MUI yang dianggap “mewakili” umat Islam. Kedua, memverifikasi penyimpangan JA
Konflik yang terjadi di Manislor adalah konflik horizontal antara sesame masyarakat dan sesama agama  dan konflik menurut bidang kehidupan, yaitu konflik yang dapat di kelompokan menurut bidang kehidupanyang menjadi obyek konflik[11]
sebagi contoh seperti:
·         Antar klas
·         Ekonomi
·         Kehidupan politik
·         agama
Dan yang terjadi di desa Manislor adalah atas dasar agama (konflik agama) yaitu konflik antara sesama agama.konflik atau perbedaan pendapat bisa terjadi di antara penganut satu agama , konflik sesama agama di manislor bersumber dari penafsiran yang berbeda mengenai penafsiran kitab suci atau ajaran oleh para pemimpin agamanya dari sini lah muncul aliran Ahmadiyah






E.Penutup

E.1. kesimpulan
Konflik yang terjadi di desa manislor  adalah konflik berdasarkan agama,yaitu antara sesama agama, konflik memuncak karena adanya provokasi para tokoh agama, stelah mengadakan tiga kali perbandingan maka turunlah SKB pada 3 januari 2005 yang kurang memuaskan.
Kemudian tidak adanya keselarasan dan ketidak konsistenan atas apa yang disepakati oleh para pihak yang berkonflik. Setiap masing-masing kelompok menggunakan standar atau normanya sendiri-sendiri. Satu berpegang dengan standar normatif agama yang doktriner, sementara pihak lain menggunakan standard hak asasi manusia terutama Ahmadiyah dan pembelanya. Dan tidak ada upaya partisipasi yang kuat dari kedua belah pihak untuk merusmuskan keselarasan dan konsistenisasi yang disepakati.
Pembedaan Ahmadiyah dan non Ahmadiyah telah memperlihatkan puncaknya dalam membawa kecendrungan konflik horizontal yang semakin menunjukkan kekerasan yang bernuansa agama semakin kentara. Kemudian kebijakan keagamaan tentang Ahmadiyah telah memberi implikasi pada agama serumit saat ini.
E.2. rekomendasi
Indonesia sebagai negara hukum dan berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, maka Indonesia harus menjunjung tinggi supremasi hukum serta meyakini bahwa nilai-nilai religius merupakan salah satu sumber inspirasi bagi negara dalam menjalankan kewajibannya. Salah satu ciri negara hukum ialah mengakui dan menjamin adanya HAM. Salah satu HAM yang penting untuk dijamin keberadaannya ialah hak untuk beragama. Negara sama sekali tidak diberikan kewenangan untuk mengakui bahwa keberadaan agama tertentu sesat. Jika negara kemudian melakukan perlakuan seperti itu, maka sebetulnya negara telah melakukan perbuatan yang inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD RI 1945
Dari konflik serta penyelesaiyan konflik di yang ada di paper ini dapat di simpulkan bahwa konflik yang terjadi di desa Manislor antara ahmadiyah dan non ahmadiyah  dapat di perkirakan akan terulang kembali, karena ada kekecewaan terhadapSKB terakhir dari kedua belah pihak dari non ahmadiyah tidak membubarkan akan tetapi melarang ahmadiyah. Di samping itu meski di berlakukannya SKB tersebut didesa Manislor dendam dan kesal masih ada di antara kedua kubu.
Di manislor sendiri terbagi menjadi 2 lokasi yaitu lembur kulon dan lembur wetan. Lembur wetan adalah penduduk yang mayoritasnya non ahmadiyah dan lembur kulon adalah orang ahmadiyah. Hal ini dapat menghambat mobilitas konflik kea rah yang lebih baik.dan dari kedua kubu ini smpai sekarang masih saja saling tertutup satu sama lain
Konflik yang terjadi di manislor hanyalah sebuah bomwaktu yang  suatu saat akan meledak. Oleh karena itu lebih baik pemerintah lebih mempertegas lagi tentang permasalahan konflik ini termasuk mempertegas isi SKB yang tidak tegas sebelum konflik terjadi kembali. Karena sampai sekarang provokasi para tokoh agama di desa manislor masih sering terjadi.
Ahmadiyah yang sering disebut sebagai wilayah korban konflik bukanlah agama diluar Islam, bukan pula berada dalam lingkaran Islam. Ini yang memicu terjadinya persengketaan kepercayaan, peran menteri agama harus bertindak tegas sebagai mediator agar hal seperti kisruh Ahmadiyah tidak menimbulkan kekerasan
Dialog antarumat beragama yang benar dapat menimbulkan pemahaman dan pencerahan kepada umat dalam wadah kerukunan hidup antarumat beragama. Dalam dialog ini diperlukan sikap saling terbuka antarpemeluk agama yang berdialog. Sebenarnya menganggap bahwa agama yang dipeluk itu adalah agama yang paling benar bukanlah anggapan yang salah, bahkan yakin bahwa agama yang ia peluk adalah agama yang paling benar, dan orang lainpun dipersilahkan untuk meyakini bahwa agama yang ia peluk adalah agama yang paling benar. Malapetaka akan timbul apabila orang yang yakin bahwa agama yang ia peluk adalah agama yang paling benar, lalu beranggapan bahwa karena itu orang lain harus ikut ia untuk memeluk agama yang ia peluk.























Daftar Pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/Ahmadiyyah,di akses pada 29 Mei 2014 pukul 12.09
http://id.wikipedia.org/wiki/Konflik , di akses pada 29 mei 05.05
INDFID NO.2013. “kebebasan beragama di Indonesia”. International NGO Forum on Indonesia development
Jurasih, 2003, Konflik Sosial Keagamaan Ahmadiyah Qodian Dan Nahdlatul Ulama(Studi Kasus di Desa Manis Lor Kuingan Jawa Barat), Yogyakarta: Jurusan Perbandingan Agama Fakultas Ushuludin IAIN SUNAN KALIJAGA

Kronologis Kasus Ahmadiyah Manis Lor Kuningan,  http://noctilucent.wordpress.com/2007/12/21/kronologis-kasus-ahmadiyah-manis-lor-kuningan/ di akses pada 1 juni 2014 jam 09.36


M. Hum, Rosidin. 2013 “Sikap Pemerintah Terhadap Konflik Keagamaan; Kasus Ahmadiyah Manislor” http://isif.ac.id/riset/item/226-sikap-pemerintah-terhadap-konflik-keagamaan-kasus-ahmadiyah-manislor di akses pada 1 juni 2014 pukul 5.36
Nurul Maliki, Dewi, 2010, Resistensi Kelompok Minoritas Keagamaan Jemaat Ahmadiyah Indonesia, Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Ploitik (JSP)
Sastrawati, Hasiullah. 2011. Ahmadiyah Dan Keindonesiaan Kita. Jakarta: Pustaka Masyarakat Setara
Wirawan. 2013.  konflik dan manajemen konflik. Jakarta: Salemba Humanika


[1] Jurasih, Konflik Sosial Keagamaan Ahmadiyah Qodian Dan Nahdlatul Ulama(Studi Kasus di Desa Manis Lor Kuingan Jawa Barat)  (Yogyakarta: Jurusan Perbandingan Agama Fakultas Ushuludin IAIN SUNAN KALIJAGA 2003), 2
[2] Laporan penelitian INDFID NO. 2/2013, kebebasan beragama di Indonesia, International NGO Forum on Indonesia development hal V
[3] Hasiullah Sastrawati. Ahmadiyah Dan Keindonesiaan Kita. (Jakarta: Pustaka Masyarakat Setara, 2011)hal 1
[4] Dewi Nurul Maliki, Resistensi Kelompok Minoritas Keagamaan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Ploitik (JSP) 1 juni 2010), 53
[5]Di akses dari,http://id.wikipedia.org/wiki/Ahmadiyyah, pada 29 Mei 2014 pukul 12.09

[6] Wirawan,  konflik dan manajemen konflik, (Jakarta: Salemba Humanika, 2013), hal 5
[7]Rosidin M. Hum, “Sikap Pemerintah Terhadap Konflik Keagamaan; Kasus Ahmadiyah Manislor” di akses dari http://isif.ac.id/riset/item/226-sikap-pemerintah-terhadap-konflik-keagamaan-kasus-ahmadiyah-manislor pada 1 juni 2014 pukul 5.36
                                                            
[8] Rosidin M. Hum, “Sikap Pemerintah Terhadap Konflik Keagamaan; Kasus Ahmadiyah Manislor” di akses dari http://isif.ac.id/riset/item/226-sikap-pemerintah-terhadap-konflik-keagamaan-kasus-ahmadiyah-manislor pada 1 juni 2014 pukul 5.39

[10] Kronologis Kasus Ahmadiyah Manis Lor Kuningan, di akses dari http://noctilucent.wordpress.com/2007/12/21/kronologis-kasus-ahmadiyah-manis-lor-kuningan/ pada 1 juni 2014 jam 09.36


[11] Wirawan,  konflik dan manajemen konflik, (Salemba Humanika, 2013),hal 62

Tidak ada komentar:

Posting Komentar