Selasa, 20 Januari 2015



Pro/Kontra Pemekaran Wilayah

Pro study mahasiswa ipumy
·         amanat uu – 32/2004 pasal 4
1.       Pembentukan daerah sebagaima dimaksud dalam  Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan undang-undang
2.       Undang-undang pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antar lain mencakup nama, cakupan wilayah, batas ibukota, kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan, penunjukan penjabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan,peralatan, dan dokumen, serta perangkat daerah.
3.      Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.
4.      Pemekaran dari satu daerah menjadi 2 (dua) daerah atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan.
·         Pemekaran wilayah dapat meningkatkan kualitas pelayanan umum, murah dan juga cepat kerna dengan adanya pemekaran wilayah kita tak perlu repot akan jarak yang jauh dengan ibukota seperti sebelum pemekaran diadakan. Dan oleh karena hal tersebut pengadaan barang maupun jasa serta hal hal sebagainya dapat dengangan cepat di selenggarakan dan  di selesaikan
·         Denga adanya pemekaran wilayah ini dapat meningkatkan hubungan pemerintah dengan masyarakat karena masyarakat dapat dengan mudah ber interaksi dengan pemerintah di karnakan masyarakat tak perlu pergi ke Ibukota sebelumnya sebelum terjadinya pemekaran. Dan karna hal tersebut pyla partisipasi masyarakat dapat meningkat
·         Kesejahteraan rakyat dapat tercapai apabila di terapkanya pemekaran wilayah ini sebab daerah yang melakukan pemekaran wilayah lebih paham akan poteensi-potensi yang terdapat di daerah tersebut dan pemekaran wilayah juga dapat memudahkan pembangunan serta penyaluran penyaluran program perintah.
Kontra
·         Penerapan uu.tentang pemekaran tidak tegas karna daerah daerah pemekaran yang tidak sanggup dan tidak lolos masa ujicoba masih dilakukan pemekaran di daeerah tersebut.
·         Dalam kenyataannya pemekaran wilayah tidaklah memberikan peningkatan kualitas
·         Banyak elit politik yang memanfaatkan pemekaran wilayah ini sebagai ajang untuk meningkatkan suara suatu partai atau tokoh partai agar dapat mendapatkan dukungan masyarkat yang banyak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar